JAKARTA, SKN - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. pada Kamis (18 April 2024). Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa," Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," katanya ke pada wartawan, Kamis (18 April 2024). . Ia juga menuturkan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: ● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; ● Ancaman pi
Dasar Hukum Penerapan' Konstituen Dan Verifikasi Dewan Pers', Ketum PPDI Meminta Agar Presiden Jokowi Tegur Keras Ketua Dewan Pers
JAKARTA, SKN - Masalah Pers Nasional seakan tiada habisnya. Selain adanya dugaan praktik monopoli anggaran publikasi oleh Media-media Aliansi Dewan Pers di Pemerintahan dan swasta, kini muncul dugaan skandal korupsi dana UKW di PWI Pusat yang bersumber dari BUMN atas persetujuan Presiden RI, Joko Widodo. Anehnya, kejadian ini terjadi di tubuh "Organisasi Konstituen Dewan Pers" sendiri. (15/04/2024). Selain itu, masalah krusial lainnya adalah, hampir mencapai 3 Dekade atau dasawarsa, istilah dan pemberlakuan "Konstituen dan Verifikasi Dewan Pers" secara langsung atau tidak langsung telah berdampak merugikan ribuan wartawan dan Perusahaan Pers di seluruh Indonesia. Hal ini di nilai menyalahi dari sisi implementasi aturan perundang-undangan yang berlaku, karena labelisasi konstituen Dewan Pers terhadap beberapa organisasi Pers di Indonesia dan non konstituen Dewan Pers terhadap beberapa Organisasi Pers lainnya merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadil